Jumat, 19 September 2014

SEJARAH PRESIDENSIALISME DI INDONESIA

SEJARAH PRESIDENSIALISME DI INDONESIA



Sejarah Pemerintahan Presidensial di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara. Pelembagaan sistem presidensial itu dimulai bersamaan dengan kelahiran republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. tepatnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI, disahkanlah UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara dalam sidang PPKI. sejak 18 Agustus 1945, sistem presidensial secara resmi dilembagakan melalui konstitusi.

Saat itu sistem presidensialisme belum dapat dikatakan murni. namun beberapa karakteristik dalam sistem presidensialisme telah ditetapkan. Sistem pemerintahan saat itu dapatlah dikatakan sebagai cikal bakal bagi lahirnya pemurnian sistem presidensial.


Prinsip-prinsip presidensialisme tertera dalam beberapa pasal UUD 1945. pertama, kedudukan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. konstitusi menyatakan bahwa presiden RI mendapatkan kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. substansi pasal ini menguatkan posisi presiden sebagai kepala pemerintahan. sedangkan penegasan presiden sebagai kepala negara dijelaskan melalui wewenang presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi; serta wewenang presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. fungsi dan wewenang tersebut biasanya dimiliki oleh kepala negara. substansi fungsi, wewenang dan kedudukan tersebut dijelaskan dalam konstitusi.



kedua, penerapan prinsip pembagian kekuasaan. DPR dan lembaga kepresidenan merupakan lembaga yang mandiri. Hal ini merupakan prinsip atau ciri institusionalisasi sistem pemerintahan presidensial. substansi secara tersirat menyatakan bahwa. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak bergantung kepada DPR. Ditambah lagi konstitusi menyatakan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya presiden tidak dapat menjatuhkan presiden.


ketiga, presiden memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan menteri dalam kabinet. konsekuesinya menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR namun kepada presiden.institusionalisasi  hak preogratif presiden dinyatakan dalam konstitusi, bahwa menteri dan diangkat oleh presiden. 

ketiga ciri utama sistem presidensial itu telah dirumuskan dalam UUD 1945 dan sejak disahkannya sebagai konstitusi tertinggi negara.

Namun sistem presidensial menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, bukanlah merupakan sistem presidensial yang murni. terutama menyangkut mekanis pemilihan dan pemberhentian presiden. mekanisme pemilihan presiden sebelum amandemen konstitusi 1945, belum dipilih secara langsung dan jabatan presiden belum bersifat tetap (fixed term) karena dapat diberhentikan kapan saja oleh MPR.

Referensi

Yudha, Hanta AR (2010) Presidensialisme setengah hati : dari dilema ke kompromi. Jakarta : Gramedia Pustaka




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut