Selasa, 26 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PARLEMENTARISME

Mengenal Sistem Parlementerisme

Secara umum sistem pemerintahan terbagi menjadi dua varian, yaitu presidensialisme dan parlementarisme. dalam beberapa kasus tertentu ada juga yang menggabungkan kedua sistem tersebut, yang dinamakan sistem pemerintahan hybrid. tulisan ini akan secara mendasar menjelaskan tentang sistem pemerintahan parlementarisme.

Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa kita pernah menerapkan sistem parlementer pada periode 1950-1959. penerapan sistem tersebut dirasa gagal karena tidak berjalan dengan efektif, dalam rentang waktu 9 tahun tersebut diisi oleh jatuh bangunnya 7 perdana menteri. periode parlementer di Indonesia diakhiri dengan terjadinya dekrit presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno.

Sistem Pemerintahan Parlementer memiliki fokus kekauasaan pada lembaga legislatif. karakteristik utama sistem parlementer ditandai dengan pemisahan jabatan kepala negara dengan kepala pemerintahan.jabatan presiden memiliki status politik sebagai kepala negara. sementara kepala pemerintahan merupakan jabatan lain yang lazimnya disebut dengan perdana menteri. maknanya adalah ada institusi lain di atas kepala pemerintahan, yang bertindak sebagai kepala negara, bisa berupa presiden maupun raja.

sumber legitimasi pemerintahan dan kabinet berasal dari lembaga legislatif atau parlemen. karena itu kabinet yang dipimpin perdana menteri ditentukan oleh parlemen dan sangat bergantung pada parlemen. konsekuensinya secara politik kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan secara politik oleh parlemen dengan menggunakan mosi tidak percaya.

kekuatan dan komposisi kabinet sistem parlementer mencerminkan kekuatan politik yang berada di dalam parlemen yang mendukungnya. stabilitas pemerintahan sangat bergantung pada dukungan di parlemen. relasi kekuasaan antara kabinet dan perlemen saling bergantung. relasi antar lembaga pun tidak ada kemandirian. sehingga parlemen dapat membubarkan kabinet karena alasan politis, sebaliknya parlemen pun dapat dibubarkan perdana menteri.

Mahfudz MD menulis ada empat ciri utama parlementarisme. pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional. (pemersatu bangsa). kedua, pemerintahan diselenggarakan oleh kabinet yang dipimpin perdana menteri. ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen.

contoh negara yang menjalankan sistem parlementer : Inggris dan Australia

referensi

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah Hati: dari dilema ke kompromi. Jakarta: PT Gramedia 

Moh, Mahfud MD (2000). Dasar dan struktur kenegaraan Indonesia. Reneka Cipta


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut