Sabtu, 23 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

Presidensialisme adalah salah satu dari tipologi sistem pemerintahan, selain itu ada parlementarisme. dua sistem ini lazim digunakan oleh berbagai negara di dunia yang berdemokrasi. Tulisan ini akan menjelaskan dan menggambarkan apa itu sistem pemerintahan presidensialisme, seperti apa karakteristiknya dan bagaimana sistem tersebut bekerja.

presidensialisme secara arti kata berarti, pemerintahan yang diatur oleh presiden. secara istilah bermakna  posisi presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (single chief executive).

Berbeda dengan parlementarisme yang kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang berbeda dengan kepala negara yang bisa berupa raja ataupun presiden.

Kedua varian sistem tersebut perbedaannya ada pada relasi kuasa antara lembaga eksekutif dengan legislatif. pada sistem pemerintahan presidensial, fokus kekuasaannya ada pada lembaga eksekutif, semenatra pada sistem pemerintahan parlementer fokus kekuasannya ada pada parlemen.

karakteristik politisk presidensialisme yaitu, pertama, basis legitimasi presiden berasal dari rakyat bukan dari parlemen. karena presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. kedua, presiden dan wakil presiden terpilih memiliki masa jabatan yang pasti (fixed term). implikasi legitimasi politik presiden yang berasal dari rakyat melalui pemilihan secara langsung menjadikan presiden bertanggung jawab kepada rakyat tidak kepada parlemen.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat begitu juga parlemen dipiling langsung oleh rakyat. implikasinya kedua lembaga tersebut tidak dapat saling menjatuhkan. presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga parlemen tidak dapat menjatuhkan (impeachment) presiden secara politik. impeachment adalah istilah pelengseran kursi kepresidenan terpilih dalam sistem presidensial. metodde ini tidak dapat dilakukan dengan dasar politis, namun bisa dengan dasar hukum. contohnya ketika presiden melakukan pengkhiantan kepada negara dan melakukan pelanggaran moral.

kedua institusi ini -presiden dan parlemen- memiliki posisi mandiri dan setara dalam menjalankan fungsi check and balances. sistem ini menjadikan posisi politik presiden lebih kuat dan mandiri, hasilnya adalah posisi politik presiden dalam sistem presidensial memegang kekuasaan tertinggi eksekutif dan tidak ada institusi politik lebih tinggi di atas presiden, kecuali konstitusi secara hukum dan rakyat secara politik.

kekuasaan yang tinggi tersebut menyebabkan presiden memiliki kekuasaan hak preogratif untuk membentuk pemerintahannya dan berwenang mengangkat dan memberhentikan menterinya.

buat menambah referensi, berikut adalah karakteristik presidensialisme yang ditulis oleh Jimmly Asshiddiqie.

pertama, masa jabatan dan wakil presiden telah ditentukan dengan pasti. misalnya 4, 5, 6 tahun dengan sehingga posisi presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politis.

kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum. seperti pelanggaran terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap negara.

ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen.

keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen , presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak tunduk kepada parlemen. sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden.

kelima, dalam sistem presidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.

keenam, tanggung jawab pemerintahan berada di pundak presiden. oleh karena itu presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri dalam membangun kabinet pemerintahannya.

Contoh negara dengan sistem pemerintahan presidensil : Amerika serikat dan Indonesia

Referensi 

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah hati. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Asshiddiqie, Jimly (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press





0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut