Rabu, 10 September 2014

DESA : PENGERTIAN DAN KONSEP DASARNYA


DESA : PENGERTIAN DAN KONSEP DASARNYA


            Istilah Desa sudah menjadi istilah lumrah diantara kita.Apalagi istilah tersebut kerap kali dipopulerkan dalam buku-buku pelajaran di sekolah dasar. Stereotype  seperti “pulang ke rumah nenek di desa” ataupun “paman datang dari desa” turut membentuk persepsi kita tentang desa. Tulisan ini akan memaparkan secara konseptual apakah yang dimaksud dengan “Desa” dan bagaimana asal pembentukannya. Tentu saja tulisan ini tidak terlepas dari perspektif penulis sebagai mahasiswa ilmu politik dan pemerintahan. Namun penulis akan tetap memaparkan istilah ini secara komprehensif.

Apakah yang dimaksud dengan desa?

            Setidaknya ada tiga pengertian tentang desa. Pertama, secara sosiologis, yaitu suatu bentuk gambaran kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang tinggal dan menetap dalam suatu lingkungan, dimana diantara mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka rrelatif homogeny, serta banyak bergantung kepada kebaikan-kebaikan alam.

            Dalam pengertian sosiologis tersebut , desa diasosiasikan dengan suatu masyarakat yang hidup secara sederhana, pada umumnya hidup dari sector pertanian, memiliki ikatan sosial dan adat atau tradisi yang kuat, sifatnya jujur dan bersahaja , pendidikan yang relative rendah dan lain sebagainya.
Kedua, secara ekonomi. Desa sebagai suatu lingkungan masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari apa yang disediakan alam di sekitarnya.

Dari pengertian ini menggambarkan desa sebagai suatu lingkungan ekonomi, dimana penduduknya berusaha untuk memenuhi keburuhan hidupnya. Orientasi pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri dari hasil alam, diistilahkan dengan kata “subsistence” yang artinya, hasil pertanian, perkebunan, sungai dan lain-lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa tersebut (orientasi kedalam). Batas-batas dalam aktivitas ekonomi ini kemudian diklaim menjadi hak milik desa. Pihak lain tidak boleh menggunakan, mengambil hasil, apalagi mengambil alih segala sesuatu yang dianggap hak milik mereka, tanpa ijin atau persetujuan warga desa.

Ketiga, Pengertian secara politik. Dimana desa merupakan suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunnyai wewenang tertentu karena merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dalam pengertian yang ketiga ini desa ditulis dengan menggunakan huruf awal “D’ besar “Desa”.

            Desa sering dirumuskan sebagai “suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri”
Peraturan perundang-undangan RI yang pertama kali secara khusus mengatur mengenai pemerintahan desa secara lengkap adalah UU No. 5 tahun 1979. Dalam UU tersebut pengertian desa adalah:

“ Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Istilah desa merupakan istilah yang berasal dari masyarakat yang ada di Jawa, Bali dan Nusa tenggara Barat. Sedangkan di daerah-daerah lainnya mempunyai sebutan sendiri-sendiri seperti Gampong dan Meunasah (Aceh), Huta dan Huria (Tapanuli), Nagari (sumatera Barat), Marga ( Sumatera Selatan), Benua (Kalimantan), Kampung (Sulawesi), Negeri (Maluku) dan lain-lain.

Mana yang lebih dahulu ada, Desa atau Kota?

            Dalam sejarah peradaban manusia, Desa adalah suatu bentuk organisasi kekuasaan yang pertama kali ada sebelum lahirnya organisasi kekuasaan yang lbeih besar seperti kerajaan, kekaisaran dan negara-negara modern sebagaimana kita kenal dewasa ini.

Alurnya adalah, manusia sebagai makhluk sosial akan selalu hidup berkelompok. Dimulai dari unit yang paling kecil yaitu keluarga batih (terdiri dari suami, isteri dan anak). Ketika keluarga itu bertambah banyak maka sebagian ada yang memisahkan diri dan membuat tempat tinggal sendiri. tempat pemukiman mereka semakin lama semakin besar dan penghuninya pun semakin banyak. Baik dari anak keturunan mereka sendiri yang mempunyai banyak anak dan menikah kemudian bermukim disitu, maupun dari orang lain yang bermukim di tempat tersebut. Lahirlah kemudian kesatuan masyarakat hukum yang mandiri. Pemimpin mereka biasanya adalah yang tertua atau yang mempunyai kemampuan paling tinggi diantara mereka –bisa jadi paling kuat, paling pintar, paling besar tubuhnya dan lain-lain- itulah sebabnya desa-desa lamayang masih asli, selalu terdapat dua unsur yang memenuhinya yaitu ikatan genealogis dan kesatuan wilayah.

            Secara genealogis, penduduk suatu desa pada umumnya mempunya ikatan pertalian darah yang kuat, karena mereka berasal dari keturunan yang sama ataupun jika ada yang berasal dari luar mereka sudah terikat dalam ikatan perkawinan dengan penduduk asli desa itu. Maka cobalah cek silsilah di desa-desa yang nenek kakek saudara tinggali maka seingkali asal usul desa tersebut berawal dari satu atau beberapa keluarga saja.

            Kemudian, kesatuan wilayah. Wilayah desa selalu merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga tidak ada satu enclave dalam suatu desa yang menjadi bagian desa lain yang berbeda.

            Dalam konteks politik, sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa mengurus kehidupan mereka secara mandiri (otonom) dan wewenang untuk mengurus dirinya sendiri itu sudah dimilikinya semenjak kesatuan masyarakat hukum itu terbentuk tanpa diberikan oleh orang atau pihak lain. Dari sinilah mengapa “Desa” disebut memiliki otonomi asli, yang berbeda dengan “daerah otonom” lainnya seperti kabupaten, karesidenan dan provinsi yang memperoleh otonominya dari pemerintah pusat atau pemerintah nasional.

            Desa-desa tersebut berkembang dan semakin lama semakin besar dan kuat , sehingga kemudian lahir keinginan untuk meluaskan daerah desa lainnya. Penguasaan tersebut bisa melalui jalan damai ataupun perang, kemudian desa yang dikalahkan tersebut menjadi bagian dari desanya. Lalu secara bertahap tumbuh organisasi kekuasaan yang lebih besar. Pada mulanya berawal dari desa kecil, kemudian kerajaan kecil dan akhirnya menjadi negara seperti yang kita kenal sekarang.

            Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya tersebut, kedudukan “Desa”  sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom  semakin lama semakin menurun statusnya menjadi sub-sistem dari institusi yang lebih besar. Sehingga dalam piramida kekuasaan dewasa ini, desa berada di urutan yang paling bawah atau menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang paling rendah.

Jadi Lebih dahulu Desa baru kota, maka banggalah menjadi orang desa J.

Referensi

Maschab, Mashuri (2013). Politik dan Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: PolGov.  Laboratorium Politik dan Pemerintahan UGM

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut