Sabtu, 30 Agustus 2014

CAPITA SELECTA : SEBUAH CATATAN DARI JALAN PEMIKIRAN MUHAMMAD NATSIR



CAPITA SELECTA : SEBUAH CATATAN DARI JALAN PEMIKIRAN MUHAMMAD NATSIR


Capita Selecta adalah buku yang berisi kumpulan tulisan Muhammad Natsir, dalam kurun periode 1936-1941. Saat itu Beliau mulai menulis dalam majalah Pandji Islam. Karangan-karangan dari Majalah tersebut mencapai sekitar 90 judul. Dikumpulkan dan diterbitkan pertama kali oleh penerbit U.B Ideal sebanyak dua Jilid. Perlu diketahui juga bahwa menulis pada masa-masa kolonial seperti yang dilakukan M. Natsir tidaklah muda, Pers dijaga ketat untuk tidak menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Maka kemudian M. Natsir menggunakan nama samaran A. Muchlis dalam setiap tulisannya.
Walaupun sudah ditulis lebih dari 80 tahun yang lalu -jika dihitung dari hari ini-, namun nilai yang terkandungnya tetap aktual, tidak lekang dimakan zaman. Ide-ide yang tertuang dalam puluhan karangan tersebut, tetap menjadi wawasan penting yang harus kita baca dan pahami. Sebab, selain mempunyai nilai yang tinggi, tulisan ini juga membawa kita membaca sejarah dan semangat zaman pada waktu itu yang dapat kita jadikan pelajaran.
Berbagai tulisan dalam buku ini yang terbagi dalam 2 jilid, didasarkan pada semangat tertentu. Yaitu, “mengemukakan dengan cara huddjah yang tersendiri, langsung atau tidak langsung , akan ketinggian dasar dan ajaran Islam dan bahwa Islam itu adalah suatu aturan hidup untuk segala penciptaan kemanusiaan dan pencinta- Tuhan”. Islam menurut keyakinan M. Natsir, adalah sebagai kriterium bagi hidup seorang muslin dan tak mungkin islam itu dijadikan objek untuk di-kriterium-kan kepada yang lain.
Tulisan dalam buku Capita Selecta  disusun secara berurutan, karena disesuaikan menurut peristiwa dan gelombang masa, pada waktu itu. Sehingga antara satu karangan dan karangan yang lain akan saling berkaitan. Tulisan dalam buku ini disusun dengan kata-kata yang berima, namun tetap bernas. Susunan tersebut memberikan karakter sendiri dari tulisan M. Natsir.  Secara umum isinya berkaitan dengan soal-soal sosial, ekonomi dan politik yang menjadi kebutuhan bangsa kita pada waktu itu. Semuanya dijiwai dengan semangat dan ideologi Islam yang menjadi pegangan hidupnya.
Pada masa tulisan ini dibuat, tahun 1939 adalah masa dimana persiapan dan latihan untuk menghadapi revolusi besar kemerdekaan Indonesia, yang terjadi enam tahun kemudian. Tulisan-tulisannya di Pandji Islam menjadi senjata untuk menghadapi upaya licik penjajah dan para kapitalis asing di dewan rakyat. Menjadi bentuk pencerdasan pula terhadap beberapa pemimpin Indonesia yang tiak mengerti akan ideologi Islam, dia hadapi dengan caranya sendiri yang dituangkannya dalam bentuk tulisan yang berirama dan bersemangat.
Semangat Capita Selecta
            M. Natsir mengemukakan sikap dan pendirian Islam sebagai asas untuk memperjuangkan kemerdekaan. Berangsur-angsur mulai jelas perbedaan pandangan hidup antara nasionalis yang berjuang karena kemerdekaan itu an sich dengan pandangan hidup yang semestinya sebagai seorang muslim.
            Saat itu Ir. Soekarno yang menjadi pelopor gerakan nasional  menyemboyankan “.. berjuanglah mencapai kemerdekaan Indonesia dengan dasar Nasionalisme! Adapun agama adalah pilihan dan tanggung jawab masing-masing diri!.
            M. Natsir kemudian menanggapi semboyan dari Soekarno tersebut dalam Capita Selecta ( Natsir, 1961) bahwa, “islam bukanlah semata-mata suatu agama tapi juga pandangan hidup yang meliputi soal-soal politik, ekonomi , sosial dan kebudayaan. Baginya islam merupakan sumber segala perjuangan atau revolusi itu sendiri, sumber dari penentangan setiap macam penjajahan, eksploitasi manusia, pemberantasan kebodohan, kejahilan, pendewaan dan juga sumber pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan. Islam tidak memisahkan antara keagamaan dan kenegaraan. Nasionalisme hanyalah suatu langkah , suatu alay yang sudah semestinya didalam menuju kesatuanbesar, persaudaraan manusia dibawah lindungan dan keridhaan ilahi. Sebab itu islam itu adalah primair”.

Selasa, 26 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PARLEMENTARISME

Mengenal Sistem Parlementerisme

Secara umum sistem pemerintahan terbagi menjadi dua varian, yaitu presidensialisme dan parlementarisme. dalam beberapa kasus tertentu ada juga yang menggabungkan kedua sistem tersebut, yang dinamakan sistem pemerintahan hybrid. tulisan ini akan secara mendasar menjelaskan tentang sistem pemerintahan parlementarisme.

Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa kita pernah menerapkan sistem parlementer pada periode 1950-1959. penerapan sistem tersebut dirasa gagal karena tidak berjalan dengan efektif, dalam rentang waktu 9 tahun tersebut diisi oleh jatuh bangunnya 7 perdana menteri. periode parlementer di Indonesia diakhiri dengan terjadinya dekrit presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno.

Sistem Pemerintahan Parlementer memiliki fokus kekauasaan pada lembaga legislatif. karakteristik utama sistem parlementer ditandai dengan pemisahan jabatan kepala negara dengan kepala pemerintahan.jabatan presiden memiliki status politik sebagai kepala negara. sementara kepala pemerintahan merupakan jabatan lain yang lazimnya disebut dengan perdana menteri. maknanya adalah ada institusi lain di atas kepala pemerintahan, yang bertindak sebagai kepala negara, bisa berupa presiden maupun raja.

sumber legitimasi pemerintahan dan kabinet berasal dari lembaga legislatif atau parlemen. karena itu kabinet yang dipimpin perdana menteri ditentukan oleh parlemen dan sangat bergantung pada parlemen. konsekuensinya secara politik kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan secara politik oleh parlemen dengan menggunakan mosi tidak percaya.

kekuatan dan komposisi kabinet sistem parlementer mencerminkan kekuatan politik yang berada di dalam parlemen yang mendukungnya. stabilitas pemerintahan sangat bergantung pada dukungan di parlemen. relasi kekuasaan antara kabinet dan perlemen saling bergantung. relasi antar lembaga pun tidak ada kemandirian. sehingga parlemen dapat membubarkan kabinet karena alasan politis, sebaliknya parlemen pun dapat dibubarkan perdana menteri.

Mahfudz MD menulis ada empat ciri utama parlementarisme. pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional. (pemersatu bangsa). kedua, pemerintahan diselenggarakan oleh kabinet yang dipimpin perdana menteri. ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen.

contoh negara yang menjalankan sistem parlementer : Inggris dan Australia

referensi

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah Hati: dari dilema ke kompromi. Jakarta: PT Gramedia 

Moh, Mahfud MD (2000). Dasar dan struktur kenegaraan Indonesia. Reneka Cipta


Sabtu, 23 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

Presidensialisme adalah salah satu dari tipologi sistem pemerintahan, selain itu ada parlementarisme. dua sistem ini lazim digunakan oleh berbagai negara di dunia yang berdemokrasi. Tulisan ini akan menjelaskan dan menggambarkan apa itu sistem pemerintahan presidensialisme, seperti apa karakteristiknya dan bagaimana sistem tersebut bekerja.

presidensialisme secara arti kata berarti, pemerintahan yang diatur oleh presiden. secara istilah bermakna  posisi presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (single chief executive).

Berbeda dengan parlementarisme yang kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang berbeda dengan kepala negara yang bisa berupa raja ataupun presiden.

Kedua varian sistem tersebut perbedaannya ada pada relasi kuasa antara lembaga eksekutif dengan legislatif. pada sistem pemerintahan presidensial, fokus kekuasaannya ada pada lembaga eksekutif, semenatra pada sistem pemerintahan parlementer fokus kekuasannya ada pada parlemen.

karakteristik politisk presidensialisme yaitu, pertama, basis legitimasi presiden berasal dari rakyat bukan dari parlemen. karena presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. kedua, presiden dan wakil presiden terpilih memiliki masa jabatan yang pasti (fixed term). implikasi legitimasi politik presiden yang berasal dari rakyat melalui pemilihan secara langsung menjadikan presiden bertanggung jawab kepada rakyat tidak kepada parlemen.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat begitu juga parlemen dipiling langsung oleh rakyat. implikasinya kedua lembaga tersebut tidak dapat saling menjatuhkan. presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga parlemen tidak dapat menjatuhkan (impeachment) presiden secara politik. impeachment adalah istilah pelengseran kursi kepresidenan terpilih dalam sistem presidensial. metodde ini tidak dapat dilakukan dengan dasar politis, namun bisa dengan dasar hukum. contohnya ketika presiden melakukan pengkhiantan kepada negara dan melakukan pelanggaran moral.

kedua institusi ini -presiden dan parlemen- memiliki posisi mandiri dan setara dalam menjalankan fungsi check and balances. sistem ini menjadikan posisi politik presiden lebih kuat dan mandiri, hasilnya adalah posisi politik presiden dalam sistem presidensial memegang kekuasaan tertinggi eksekutif dan tidak ada institusi politik lebih tinggi di atas presiden, kecuali konstitusi secara hukum dan rakyat secara politik.

kekuasaan yang tinggi tersebut menyebabkan presiden memiliki kekuasaan hak preogratif untuk membentuk pemerintahannya dan berwenang mengangkat dan memberhentikan menterinya.

buat menambah referensi, berikut adalah karakteristik presidensialisme yang ditulis oleh Jimmly Asshiddiqie.

pertama, masa jabatan dan wakil presiden telah ditentukan dengan pasti. misalnya 4, 5, 6 tahun dengan sehingga posisi presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politis.

kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum. seperti pelanggaran terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap negara.

ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen.

keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen , presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak tunduk kepada parlemen. sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden.

kelima, dalam sistem presidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.

keenam, tanggung jawab pemerintahan berada di pundak presiden. oleh karena itu presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri dalam membangun kabinet pemerintahannya.

Contoh negara dengan sistem pemerintahan presidensil : Amerika serikat dan Indonesia

Referensi 

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah hati. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Asshiddiqie, Jimly (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press





Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut