Kamis, 15 November 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK

Andai aku menjadi ketua KPK

Karena korupsi ini telah menjadi hal yang laten maka tindak kejahatan luar biasa ini telah menjadi hal yang biasa. Seandainya orang tidak korupsi seakan-akan belum afdhol. Maka saya selaku ketua KPK akan menerapkan kebijakan yang luar biasa dan tidak pernah terpikirkan oleh koruptor. Sesuai dengan visi KPK yaitu "Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien"

1.Pertama saya akan mengganti Istilah "Tikus" untuk menganalogikan koruptor menjadi "Anjing". Seperti yang kita ketahui Koruptor di analogikan tikus karena perannya yang mampu menyelundupkan dan mencuri tanpa ketahuan, tapi tikus kalo ketahuan akan kabur, kalo sekarang kebalik. Koruptor kalo ketauan korupsi maka dia akan balik melawan dengan gigihnya dan pengacara yang berbondong-bondong seakan-akan yang dia lakukan adalah sebuah kebenaran yang harus dibela. Maka kata "anjing" adalah cocok buat memanggil seorang koruptor karena anjing akan menggonggong untuk membela makanan yang telah dia curi.

2. Saya tidak akan mengambil gajih saya dan menolak segala bentuk gratifikasi. Disini saya akan membuktikan integritas saya sebagai pribadi yang bergerak dengan semangat keihklasan dan dari diri saya sendiri semoga saya dapat mempertahankan ke-independensian juga mengajak 4 pimpinan KPK yang lain untuk melakukan hal yang serupa. Harapannya dapat menjadi teladan bagi seluruh pegawai KPK agar bekerja dengan penuh keikhlasan dan independen.

3. Kedua membersihkan Internal KPK. KPK sebagai lembaga yang independen harus bersih dari unsur-unsur kepentingan yang berpihak pada koruptor. Jika internal KPK sudah bersih dan beres maka akan lebih mampu dan tajam lagi dalam bertindak di wilayah eksternal.

4. Menciptakan Sistem yang disiplin di dalam tubuh KPK. Pribadi yang baik akan ikut buruk dengan sistem yang buruk, berlaku juga sebaliknya. Pribadi yang baik akan ikut baik dengan sistem yang baik. Maka saya akan membenahi Sistem di KPK. Sebagai misal : masuk kerja jam 7.30 dengan toleransi keterlambatan 15 menit maka bagi siapa saja pegawai KPK tanpa terkecuali jika masuk sudah pukul 7.46 akan dipotong gajihnya sebanyak 30%. Selain itu menggunakan sistem point, bagi pegawai yang mampu menuntaskan tugasnya dengan baik dan sempurna mendapatkan indeks prestasi A, jadi sperti kuliah dan yang paling buruk kinerjanya akan dapat E dan diwajibkan untuk remedial. lalu dibuat semacam hall of fame di lobi dan via online yang memajang foto/wajah pegawai yang terbaik dan terburuk. sehingga para pegawai yang kinerjanya buruk akan bekerja dengan lebih keras lagi untuk memperbaiki reputasinya.

5. Meningkatkan Aspek spiritual untuk seluruh Fungsionaris dan pegawai KPK. Dengan berlandaskan pada aspek spiritual seluruh pegawai dan pejabat-pejabat di KPK akan sadar bahwa pekerjaan mereka adalah amanat dari rakyat dan menjadi harapan bagi kesejahteraan mereka dengan tertangkapnya para koruptor. saya akan mengagendakan Sholat tahajud berjamaah dilanjut dengan muhasabah setiap minggunya. dan melakukan absensi ketika sholat wajib dan mengharuskan puasa senin kamis yang semuanya di evaluasi secara berkala. itu bagi yang muslim bagi yang non muslim juga di evaluasi terus ibadah mereka.

6. Mengkonsentrasikan tenaga untuk memberantas kasus-kasus yang mempunyai pengaruh besar. Seperti yang kita ketahui KPK memiliki banyak kasus yang harus diselesaikan, menyelesaikan kasus yang berpengaruh besar adalah suatu cara untuk memperingati atau manakut-nakuti calon oknum yang akan melakukan tindakan korupsi dengan skala yang kecil tentu saja dengan tidak menyepelekan kasus yang kecil. ibaratnya yang gede aja ketangkep apalagi yang kecil

7. Melakukan Mediasi dan Kordinasi dengan Komisi 3 DPR agar menerapkan hukuman mati. karena Korupsi itu lebih berbahaya daripada teroris. kalo teroris ngebom orang langsung mati kalo korupsi ibaratnya gorok orang pake pisau tumpul -membunuh pelan-pelan-. sangat sadis dan menyiksa. maka hukuman mati adalah tindakan yang paling "manusiawi" bagi pelaku korupsi yang tidak "manusiawi"

8. Menerapkan asas pembuktian terbalik. Para pejabat atau pegawai negri sipil (PNS) di pos-pos tertentu, terutama yang berada di pos-pos "basah" seperti hukum dan keuangan diminta melaporkan kekayaannya. kalau ternyata melebihi batas tertentu, diberi waktu dua bulan untuk membuktikannya. kalau tidak bisa dibuktikan berarti harta itu adalah hasil korupsi dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

9. Melakukan upaya-upaya preventif. Yaitu dengan melakukan sosialisasi pendidikan anti korupsi sejak dini. bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk mengupayakan agar diknas tidak hanya mendewa-dewakan nilai akhir tapi juga proses untuk mencapai nilai itu, apakah di dapat dengan jujur atau tidak ? Karena pendidikan kejujuran sejak dinilah yang akan berperan penting dalam membentuk karakter jujur dalan diri seseorang. tidak hanya dari sekolah tapi juga mendidik masyarakat secara umumnya dan keluarga secara khususnya untuk menanamkan sikap jujur pada diri sendiri dan anak-anak mereka.

last but not least dibutuhkan kekonsistenan dalam bertugas dan itu tidaklah mudah, jadi saya dalam kapasitas saya sebagai ketua KPK meminta do'a dari seluruh rakyat Indonesia untuk selalu dan senantiasa mendoakan terkhusus kepada KPK dan secara umum kepada bangsa Indonesia agar bangsa ini menjadi bangsa yang bersih dan diridhoi oleh Allah. selanjutnya tinggal tawakkal.


Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut