Jumat, 19 September 2014

SEJARAH PRESIDENSIALISME DI INDONESIA

SEJARAH PRESIDENSIALISME DI INDONESIA



Sejarah Pemerintahan Presidensial di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara. Pelembagaan sistem presidensial itu dimulai bersamaan dengan kelahiran republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. tepatnya sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI, disahkanlah UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara dalam sidang PPKI. sejak 18 Agustus 1945, sistem presidensial secara resmi dilembagakan melalui konstitusi.

Saat itu sistem presidensialisme belum dapat dikatakan murni. namun beberapa karakteristik dalam sistem presidensialisme telah ditetapkan. Sistem pemerintahan saat itu dapatlah dikatakan sebagai cikal bakal bagi lahirnya pemurnian sistem presidensial.


Prinsip-prinsip presidensialisme tertera dalam beberapa pasal UUD 1945. pertama, kedudukan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. konstitusi menyatakan bahwa presiden RI mendapatkan kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. substansi pasal ini menguatkan posisi presiden sebagai kepala pemerintahan. sedangkan penegasan presiden sebagai kepala negara dijelaskan melalui wewenang presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi; serta wewenang presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. fungsi dan wewenang tersebut biasanya dimiliki oleh kepala negara. substansi fungsi, wewenang dan kedudukan tersebut dijelaskan dalam konstitusi.



kedua, penerapan prinsip pembagian kekuasaan. DPR dan lembaga kepresidenan merupakan lembaga yang mandiri. Hal ini merupakan prinsip atau ciri institusionalisasi sistem pemerintahan presidensial. substansi secara tersirat menyatakan bahwa. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak bergantung kepada DPR. Ditambah lagi konstitusi menyatakan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya presiden tidak dapat menjatuhkan presiden.


ketiga, presiden memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan menteri dalam kabinet. konsekuesinya menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR namun kepada presiden.institusionalisasi  hak preogratif presiden dinyatakan dalam konstitusi, bahwa menteri dan diangkat oleh presiden. 

ketiga ciri utama sistem presidensial itu telah dirumuskan dalam UUD 1945 dan sejak disahkannya sebagai konstitusi tertinggi negara.

Namun sistem presidensial menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, bukanlah merupakan sistem presidensial yang murni. terutama menyangkut mekanis pemilihan dan pemberhentian presiden. mekanisme pemilihan presiden sebelum amandemen konstitusi 1945, belum dipilih secara langsung dan jabatan presiden belum bersifat tetap (fixed term) karena dapat diberhentikan kapan saja oleh MPR.

Referensi

Yudha, Hanta AR (2010) Presidensialisme setengah hati : dari dilema ke kompromi. Jakarta : Gramedia Pustaka




Rabu, 10 September 2014

DESA : PENGERTIAN DAN KONSEP DASARNYA


DESA : PENGERTIAN DAN KONSEP DASARNYA


            Istilah Desa sudah menjadi istilah lumrah diantara kita.Apalagi istilah tersebut kerap kali dipopulerkan dalam buku-buku pelajaran di sekolah dasar. Stereotype  seperti “pulang ke rumah nenek di desa” ataupun “paman datang dari desa” turut membentuk persepsi kita tentang desa. Tulisan ini akan memaparkan secara konseptual apakah yang dimaksud dengan “Desa” dan bagaimana asal pembentukannya. Tentu saja tulisan ini tidak terlepas dari perspektif penulis sebagai mahasiswa ilmu politik dan pemerintahan. Namun penulis akan tetap memaparkan istilah ini secara komprehensif.

Apakah yang dimaksud dengan desa?

            Setidaknya ada tiga pengertian tentang desa. Pertama, secara sosiologis, yaitu suatu bentuk gambaran kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang tinggal dan menetap dalam suatu lingkungan, dimana diantara mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan mereka rrelatif homogeny, serta banyak bergantung kepada kebaikan-kebaikan alam.

            Dalam pengertian sosiologis tersebut , desa diasosiasikan dengan suatu masyarakat yang hidup secara sederhana, pada umumnya hidup dari sector pertanian, memiliki ikatan sosial dan adat atau tradisi yang kuat, sifatnya jujur dan bersahaja , pendidikan yang relative rendah dan lain sebagainya.
Kedua, secara ekonomi. Desa sebagai suatu lingkungan masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari apa yang disediakan alam di sekitarnya.

Dari pengertian ini menggambarkan desa sebagai suatu lingkungan ekonomi, dimana penduduknya berusaha untuk memenuhi keburuhan hidupnya. Orientasi pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri dari hasil alam, diistilahkan dengan kata “subsistence” yang artinya, hasil pertanian, perkebunan, sungai dan lain-lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat desa tersebut (orientasi kedalam). Batas-batas dalam aktivitas ekonomi ini kemudian diklaim menjadi hak milik desa. Pihak lain tidak boleh menggunakan, mengambil hasil, apalagi mengambil alih segala sesuatu yang dianggap hak milik mereka, tanpa ijin atau persetujuan warga desa.

Ketiga, Pengertian secara politik. Dimana desa merupakan suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunnyai wewenang tertentu karena merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dalam pengertian yang ketiga ini desa ditulis dengan menggunakan huruf awal “D’ besar “Desa”.

            Desa sering dirumuskan sebagai “suatu kesatuan masyarakat hukum yang berkuasa menyelenggarakan pemerintahan sendiri”
Peraturan perundang-undangan RI yang pertama kali secara khusus mengatur mengenai pemerintahan desa secara lengkap adalah UU No. 5 tahun 1979. Dalam UU tersebut pengertian desa adalah:

“ Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Istilah desa merupakan istilah yang berasal dari masyarakat yang ada di Jawa, Bali dan Nusa tenggara Barat. Sedangkan di daerah-daerah lainnya mempunyai sebutan sendiri-sendiri seperti Gampong dan Meunasah (Aceh), Huta dan Huria (Tapanuli), Nagari (sumatera Barat), Marga ( Sumatera Selatan), Benua (Kalimantan), Kampung (Sulawesi), Negeri (Maluku) dan lain-lain.

Mana yang lebih dahulu ada, Desa atau Kota?

            Dalam sejarah peradaban manusia, Desa adalah suatu bentuk organisasi kekuasaan yang pertama kali ada sebelum lahirnya organisasi kekuasaan yang lbeih besar seperti kerajaan, kekaisaran dan negara-negara modern sebagaimana kita kenal dewasa ini.

Alurnya adalah, manusia sebagai makhluk sosial akan selalu hidup berkelompok. Dimulai dari unit yang paling kecil yaitu keluarga batih (terdiri dari suami, isteri dan anak). Ketika keluarga itu bertambah banyak maka sebagian ada yang memisahkan diri dan membuat tempat tinggal sendiri. tempat pemukiman mereka semakin lama semakin besar dan penghuninya pun semakin banyak. Baik dari anak keturunan mereka sendiri yang mempunyai banyak anak dan menikah kemudian bermukim disitu, maupun dari orang lain yang bermukim di tempat tersebut. Lahirlah kemudian kesatuan masyarakat hukum yang mandiri. Pemimpin mereka biasanya adalah yang tertua atau yang mempunyai kemampuan paling tinggi diantara mereka –bisa jadi paling kuat, paling pintar, paling besar tubuhnya dan lain-lain- itulah sebabnya desa-desa lamayang masih asli, selalu terdapat dua unsur yang memenuhinya yaitu ikatan genealogis dan kesatuan wilayah.

            Secara genealogis, penduduk suatu desa pada umumnya mempunya ikatan pertalian darah yang kuat, karena mereka berasal dari keturunan yang sama ataupun jika ada yang berasal dari luar mereka sudah terikat dalam ikatan perkawinan dengan penduduk asli desa itu. Maka cobalah cek silsilah di desa-desa yang nenek kakek saudara tinggali maka seingkali asal usul desa tersebut berawal dari satu atau beberapa keluarga saja.

            Kemudian, kesatuan wilayah. Wilayah desa selalu merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga tidak ada satu enclave dalam suatu desa yang menjadi bagian desa lain yang berbeda.

            Dalam konteks politik, sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa mengurus kehidupan mereka secara mandiri (otonom) dan wewenang untuk mengurus dirinya sendiri itu sudah dimilikinya semenjak kesatuan masyarakat hukum itu terbentuk tanpa diberikan oleh orang atau pihak lain. Dari sinilah mengapa “Desa” disebut memiliki otonomi asli, yang berbeda dengan “daerah otonom” lainnya seperti kabupaten, karesidenan dan provinsi yang memperoleh otonominya dari pemerintah pusat atau pemerintah nasional.

            Desa-desa tersebut berkembang dan semakin lama semakin besar dan kuat , sehingga kemudian lahir keinginan untuk meluaskan daerah desa lainnya. Penguasaan tersebut bisa melalui jalan damai ataupun perang, kemudian desa yang dikalahkan tersebut menjadi bagian dari desanya. Lalu secara bertahap tumbuh organisasi kekuasaan yang lebih besar. Pada mulanya berawal dari desa kecil, kemudian kerajaan kecil dan akhirnya menjadi negara seperti yang kita kenal sekarang.

            Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya tersebut, kedudukan “Desa”  sebagai kesatuan masyarakat hukum yang otonom  semakin lama semakin menurun statusnya menjadi sub-sistem dari institusi yang lebih besar. Sehingga dalam piramida kekuasaan dewasa ini, desa berada di urutan yang paling bawah atau menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang paling rendah.

Jadi Lebih dahulu Desa baru kota, maka banggalah menjadi orang desa J.

Referensi

Maschab, Mashuri (2013). Politik dan Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: PolGov.  Laboratorium Politik dan Pemerintahan UGM

Sabtu, 30 Agustus 2014

CAPITA SELECTA : SEBUAH CATATAN DARI JALAN PEMIKIRAN MUHAMMAD NATSIR



CAPITA SELECTA : SEBUAH CATATAN DARI JALAN PEMIKIRAN MUHAMMAD NATSIR


Capita Selecta adalah buku yang berisi kumpulan tulisan Muhammad Natsir, dalam kurun periode 1936-1941. Saat itu Beliau mulai menulis dalam majalah Pandji Islam. Karangan-karangan dari Majalah tersebut mencapai sekitar 90 judul. Dikumpulkan dan diterbitkan pertama kali oleh penerbit U.B Ideal sebanyak dua Jilid. Perlu diketahui juga bahwa menulis pada masa-masa kolonial seperti yang dilakukan M. Natsir tidaklah muda, Pers dijaga ketat untuk tidak menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Maka kemudian M. Natsir menggunakan nama samaran A. Muchlis dalam setiap tulisannya.
Walaupun sudah ditulis lebih dari 80 tahun yang lalu -jika dihitung dari hari ini-, namun nilai yang terkandungnya tetap aktual, tidak lekang dimakan zaman. Ide-ide yang tertuang dalam puluhan karangan tersebut, tetap menjadi wawasan penting yang harus kita baca dan pahami. Sebab, selain mempunyai nilai yang tinggi, tulisan ini juga membawa kita membaca sejarah dan semangat zaman pada waktu itu yang dapat kita jadikan pelajaran.
Berbagai tulisan dalam buku ini yang terbagi dalam 2 jilid, didasarkan pada semangat tertentu. Yaitu, “mengemukakan dengan cara huddjah yang tersendiri, langsung atau tidak langsung , akan ketinggian dasar dan ajaran Islam dan bahwa Islam itu adalah suatu aturan hidup untuk segala penciptaan kemanusiaan dan pencinta- Tuhan”. Islam menurut keyakinan M. Natsir, adalah sebagai kriterium bagi hidup seorang muslin dan tak mungkin islam itu dijadikan objek untuk di-kriterium-kan kepada yang lain.
Tulisan dalam buku Capita Selecta  disusun secara berurutan, karena disesuaikan menurut peristiwa dan gelombang masa, pada waktu itu. Sehingga antara satu karangan dan karangan yang lain akan saling berkaitan. Tulisan dalam buku ini disusun dengan kata-kata yang berima, namun tetap bernas. Susunan tersebut memberikan karakter sendiri dari tulisan M. Natsir.  Secara umum isinya berkaitan dengan soal-soal sosial, ekonomi dan politik yang menjadi kebutuhan bangsa kita pada waktu itu. Semuanya dijiwai dengan semangat dan ideologi Islam yang menjadi pegangan hidupnya.
Pada masa tulisan ini dibuat, tahun 1939 adalah masa dimana persiapan dan latihan untuk menghadapi revolusi besar kemerdekaan Indonesia, yang terjadi enam tahun kemudian. Tulisan-tulisannya di Pandji Islam menjadi senjata untuk menghadapi upaya licik penjajah dan para kapitalis asing di dewan rakyat. Menjadi bentuk pencerdasan pula terhadap beberapa pemimpin Indonesia yang tiak mengerti akan ideologi Islam, dia hadapi dengan caranya sendiri yang dituangkannya dalam bentuk tulisan yang berirama dan bersemangat.
Semangat Capita Selecta
            M. Natsir mengemukakan sikap dan pendirian Islam sebagai asas untuk memperjuangkan kemerdekaan. Berangsur-angsur mulai jelas perbedaan pandangan hidup antara nasionalis yang berjuang karena kemerdekaan itu an sich dengan pandangan hidup yang semestinya sebagai seorang muslim.
            Saat itu Ir. Soekarno yang menjadi pelopor gerakan nasional  menyemboyankan “.. berjuanglah mencapai kemerdekaan Indonesia dengan dasar Nasionalisme! Adapun agama adalah pilihan dan tanggung jawab masing-masing diri!.
            M. Natsir kemudian menanggapi semboyan dari Soekarno tersebut dalam Capita Selecta ( Natsir, 1961) bahwa, “islam bukanlah semata-mata suatu agama tapi juga pandangan hidup yang meliputi soal-soal politik, ekonomi , sosial dan kebudayaan. Baginya islam merupakan sumber segala perjuangan atau revolusi itu sendiri, sumber dari penentangan setiap macam penjajahan, eksploitasi manusia, pemberantasan kebodohan, kejahilan, pendewaan dan juga sumber pemberantasan kemelaratan dan kemiskinan. Islam tidak memisahkan antara keagamaan dan kenegaraan. Nasionalisme hanyalah suatu langkah , suatu alay yang sudah semestinya didalam menuju kesatuanbesar, persaudaraan manusia dibawah lindungan dan keridhaan ilahi. Sebab itu islam itu adalah primair”.

Selasa, 26 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PARLEMENTARISME

Mengenal Sistem Parlementerisme

Secara umum sistem pemerintahan terbagi menjadi dua varian, yaitu presidensialisme dan parlementarisme. dalam beberapa kasus tertentu ada juga yang menggabungkan kedua sistem tersebut, yang dinamakan sistem pemerintahan hybrid. tulisan ini akan secara mendasar menjelaskan tentang sistem pemerintahan parlementarisme.

Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa kita pernah menerapkan sistem parlementer pada periode 1950-1959. penerapan sistem tersebut dirasa gagal karena tidak berjalan dengan efektif, dalam rentang waktu 9 tahun tersebut diisi oleh jatuh bangunnya 7 perdana menteri. periode parlementer di Indonesia diakhiri dengan terjadinya dekrit presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno.

Sistem Pemerintahan Parlementer memiliki fokus kekauasaan pada lembaga legislatif. karakteristik utama sistem parlementer ditandai dengan pemisahan jabatan kepala negara dengan kepala pemerintahan.jabatan presiden memiliki status politik sebagai kepala negara. sementara kepala pemerintahan merupakan jabatan lain yang lazimnya disebut dengan perdana menteri. maknanya adalah ada institusi lain di atas kepala pemerintahan, yang bertindak sebagai kepala negara, bisa berupa presiden maupun raja.

sumber legitimasi pemerintahan dan kabinet berasal dari lembaga legislatif atau parlemen. karena itu kabinet yang dipimpin perdana menteri ditentukan oleh parlemen dan sangat bergantung pada parlemen. konsekuensinya secara politik kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan secara politik oleh parlemen dengan menggunakan mosi tidak percaya.

kekuatan dan komposisi kabinet sistem parlementer mencerminkan kekuatan politik yang berada di dalam parlemen yang mendukungnya. stabilitas pemerintahan sangat bergantung pada dukungan di parlemen. relasi kekuasaan antara kabinet dan perlemen saling bergantung. relasi antar lembaga pun tidak ada kemandirian. sehingga parlemen dapat membubarkan kabinet karena alasan politis, sebaliknya parlemen pun dapat dibubarkan perdana menteri.

Mahfudz MD menulis ada empat ciri utama parlementarisme. pertama, kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional. (pemersatu bangsa). kedua, pemerintahan diselenggarakan oleh kabinet yang dipimpin perdana menteri. ketiga, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi. keempat, kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah daripada parlemen, karena itu kabinet bergantung pada parlemen.

contoh negara yang menjalankan sistem parlementer : Inggris dan Australia

referensi

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah Hati: dari dilema ke kompromi. Jakarta: PT Gramedia 

Moh, Mahfud MD (2000). Dasar dan struktur kenegaraan Indonesia. Reneka Cipta


Sabtu, 23 Agustus 2014

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

MENGENAL SISTEM PRESIDENSIALISME

Presidensialisme adalah salah satu dari tipologi sistem pemerintahan, selain itu ada parlementarisme. dua sistem ini lazim digunakan oleh berbagai negara di dunia yang berdemokrasi. Tulisan ini akan menjelaskan dan menggambarkan apa itu sistem pemerintahan presidensialisme, seperti apa karakteristiknya dan bagaimana sistem tersebut bekerja.

presidensialisme secara arti kata berarti, pemerintahan yang diatur oleh presiden. secara istilah bermakna  posisi presiden adalah sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (single chief executive).

Berbeda dengan parlementarisme yang kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang berbeda dengan kepala negara yang bisa berupa raja ataupun presiden.

Kedua varian sistem tersebut perbedaannya ada pada relasi kuasa antara lembaga eksekutif dengan legislatif. pada sistem pemerintahan presidensial, fokus kekuasaannya ada pada lembaga eksekutif, semenatra pada sistem pemerintahan parlementer fokus kekuasannya ada pada parlemen.

karakteristik politisk presidensialisme yaitu, pertama, basis legitimasi presiden berasal dari rakyat bukan dari parlemen. karena presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. kedua, presiden dan wakil presiden terpilih memiliki masa jabatan yang pasti (fixed term). implikasi legitimasi politik presiden yang berasal dari rakyat melalui pemilihan secara langsung menjadikan presiden bertanggung jawab kepada rakyat tidak kepada parlemen.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat begitu juga parlemen dipiling langsung oleh rakyat. implikasinya kedua lembaga tersebut tidak dapat saling menjatuhkan. presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga parlemen tidak dapat menjatuhkan (impeachment) presiden secara politik. impeachment adalah istilah pelengseran kursi kepresidenan terpilih dalam sistem presidensial. metodde ini tidak dapat dilakukan dengan dasar politis, namun bisa dengan dasar hukum. contohnya ketika presiden melakukan pengkhiantan kepada negara dan melakukan pelanggaran moral.

kedua institusi ini -presiden dan parlemen- memiliki posisi mandiri dan setara dalam menjalankan fungsi check and balances. sistem ini menjadikan posisi politik presiden lebih kuat dan mandiri, hasilnya adalah posisi politik presiden dalam sistem presidensial memegang kekuasaan tertinggi eksekutif dan tidak ada institusi politik lebih tinggi di atas presiden, kecuali konstitusi secara hukum dan rakyat secara politik.

kekuasaan yang tinggi tersebut menyebabkan presiden memiliki kekuasaan hak preogratif untuk membentuk pemerintahannya dan berwenang mengangkat dan memberhentikan menterinya.

buat menambah referensi, berikut adalah karakteristik presidensialisme yang ditulis oleh Jimmly Asshiddiqie.

pertama, masa jabatan dan wakil presiden telah ditentukan dengan pasti. misalnya 4, 5, 6 tahun dengan sehingga posisi presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politis.

kedua, presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat. presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum. seperti pelanggaran terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap negara.

ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat permanen sebagaimana hakikat lembaga permanen.

keempat, dalam hubungannya dengan lembaga parlemen , presiden tidak tunduk kepada parlemen dan tidak tunduk kepada parlemen. sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan presiden.

kelima, dalam sistem presidensial tidak dikenal pembedaan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.

keenam, tanggung jawab pemerintahan berada di pundak presiden. oleh karena itu presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri dalam membangun kabinet pemerintahannya.

Contoh negara dengan sistem pemerintahan presidensil : Amerika serikat dan Indonesia

Referensi 

Yuda AR, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah hati. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Asshiddiqie, Jimly (1996). Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: UI-Press





Kamis, 15 November 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK

Andai aku menjadi ketua KPK

Karena korupsi ini telah menjadi hal yang laten maka tindak kejahatan luar biasa ini telah menjadi hal yang biasa. Seandainya orang tidak korupsi seakan-akan belum afdhol. Maka saya selaku ketua KPK akan menerapkan kebijakan yang luar biasa dan tidak pernah terpikirkan oleh koruptor. Sesuai dengan visi KPK yaitu "Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien"

1.Pertama saya akan mengganti Istilah "Tikus" untuk menganalogikan koruptor menjadi "Anjing". Seperti yang kita ketahui Koruptor di analogikan tikus karena perannya yang mampu menyelundupkan dan mencuri tanpa ketahuan, tapi tikus kalo ketahuan akan kabur, kalo sekarang kebalik. Koruptor kalo ketauan korupsi maka dia akan balik melawan dengan gigihnya dan pengacara yang berbondong-bondong seakan-akan yang dia lakukan adalah sebuah kebenaran yang harus dibela. Maka kata "anjing" adalah cocok buat memanggil seorang koruptor karena anjing akan menggonggong untuk membela makanan yang telah dia curi.

2. Saya tidak akan mengambil gajih saya dan menolak segala bentuk gratifikasi. Disini saya akan membuktikan integritas saya sebagai pribadi yang bergerak dengan semangat keihklasan dan dari diri saya sendiri semoga saya dapat mempertahankan ke-independensian juga mengajak 4 pimpinan KPK yang lain untuk melakukan hal yang serupa. Harapannya dapat menjadi teladan bagi seluruh pegawai KPK agar bekerja dengan penuh keikhlasan dan independen.

3. Kedua membersihkan Internal KPK. KPK sebagai lembaga yang independen harus bersih dari unsur-unsur kepentingan yang berpihak pada koruptor. Jika internal KPK sudah bersih dan beres maka akan lebih mampu dan tajam lagi dalam bertindak di wilayah eksternal.

4. Menciptakan Sistem yang disiplin di dalam tubuh KPK. Pribadi yang baik akan ikut buruk dengan sistem yang buruk, berlaku juga sebaliknya. Pribadi yang baik akan ikut baik dengan sistem yang baik. Maka saya akan membenahi Sistem di KPK. Sebagai misal : masuk kerja jam 7.30 dengan toleransi keterlambatan 15 menit maka bagi siapa saja pegawai KPK tanpa terkecuali jika masuk sudah pukul 7.46 akan dipotong gajihnya sebanyak 30%. Selain itu menggunakan sistem point, bagi pegawai yang mampu menuntaskan tugasnya dengan baik dan sempurna mendapatkan indeks prestasi A, jadi sperti kuliah dan yang paling buruk kinerjanya akan dapat E dan diwajibkan untuk remedial. lalu dibuat semacam hall of fame di lobi dan via online yang memajang foto/wajah pegawai yang terbaik dan terburuk. sehingga para pegawai yang kinerjanya buruk akan bekerja dengan lebih keras lagi untuk memperbaiki reputasinya.

5. Meningkatkan Aspek spiritual untuk seluruh Fungsionaris dan pegawai KPK. Dengan berlandaskan pada aspek spiritual seluruh pegawai dan pejabat-pejabat di KPK akan sadar bahwa pekerjaan mereka adalah amanat dari rakyat dan menjadi harapan bagi kesejahteraan mereka dengan tertangkapnya para koruptor. saya akan mengagendakan Sholat tahajud berjamaah dilanjut dengan muhasabah setiap minggunya. dan melakukan absensi ketika sholat wajib dan mengharuskan puasa senin kamis yang semuanya di evaluasi secara berkala. itu bagi yang muslim bagi yang non muslim juga di evaluasi terus ibadah mereka.

6. Mengkonsentrasikan tenaga untuk memberantas kasus-kasus yang mempunyai pengaruh besar. Seperti yang kita ketahui KPK memiliki banyak kasus yang harus diselesaikan, menyelesaikan kasus yang berpengaruh besar adalah suatu cara untuk memperingati atau manakut-nakuti calon oknum yang akan melakukan tindakan korupsi dengan skala yang kecil tentu saja dengan tidak menyepelekan kasus yang kecil. ibaratnya yang gede aja ketangkep apalagi yang kecil

7. Melakukan Mediasi dan Kordinasi dengan Komisi 3 DPR agar menerapkan hukuman mati. karena Korupsi itu lebih berbahaya daripada teroris. kalo teroris ngebom orang langsung mati kalo korupsi ibaratnya gorok orang pake pisau tumpul -membunuh pelan-pelan-. sangat sadis dan menyiksa. maka hukuman mati adalah tindakan yang paling "manusiawi" bagi pelaku korupsi yang tidak "manusiawi"

8. Menerapkan asas pembuktian terbalik. Para pejabat atau pegawai negri sipil (PNS) di pos-pos tertentu, terutama yang berada di pos-pos "basah" seperti hukum dan keuangan diminta melaporkan kekayaannya. kalau ternyata melebihi batas tertentu, diberi waktu dua bulan untuk membuktikannya. kalau tidak bisa dibuktikan berarti harta itu adalah hasil korupsi dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

9. Melakukan upaya-upaya preventif. Yaitu dengan melakukan sosialisasi pendidikan anti korupsi sejak dini. bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk mengupayakan agar diknas tidak hanya mendewa-dewakan nilai akhir tapi juga proses untuk mencapai nilai itu, apakah di dapat dengan jujur atau tidak ? Karena pendidikan kejujuran sejak dinilah yang akan berperan penting dalam membentuk karakter jujur dalan diri seseorang. tidak hanya dari sekolah tapi juga mendidik masyarakat secara umumnya dan keluarga secara khususnya untuk menanamkan sikap jujur pada diri sendiri dan anak-anak mereka.

last but not least dibutuhkan kekonsistenan dalam bertugas dan itu tidaklah mudah, jadi saya dalam kapasitas saya sebagai ketua KPK meminta do'a dari seluruh rakyat Indonesia untuk selalu dan senantiasa mendoakan terkhusus kepada KPK dan secara umum kepada bangsa Indonesia agar bangsa ini menjadi bangsa yang bersih dan diridhoi oleh Allah. selanjutnya tinggal tawakkal.


Minggu, 14 Maret 2010

Membaca suara batin

Ada suatu tugas berat yang dipikul seorang pemimpin, yaitu kemampuan membaca suara hati atau suara batin rakyat yang dipimpinnya. suara batin hanya bisa dibaca oleh hati. bukan oleh mata. suara itu biasanya lembut dan bersih. ketajaman suara batin tidak sama dengan kekuatan pikiran . jika kekuatan pikiran bisa dipertajam melalui pelatihan di lembaga pendidikan , ketajaman suara batin bisa diperoleh dari tempat itu.
suara batin dimiliki oleh siapapun. hanya memang, kadar suara itu ada yang tetap bersih dan jernih, sedang-sedang saja atau gelap. ia tetap jernih asal dipelihara dari berbagai kotoran yang hinggap padanya. cara memeliharanya pun mudah.
pertama menjaga komunikasi denan Allah SWT dan selalu melakukan kebaikan. orang yang enggan berkomunikasi dengan-Nya dan hanya mengandalkan kekuatan nalarnya, tidak akan mampu menggunakan suara batinnya.suara batin yang bersih akan berganti dengan kekuatan nalar yang lebih dekat dengan nafsunya.
komnikasi dengan Allah mudah dilakukan , yakni selalu ingat pada-Nya. Bila menjalankan sesuatu, elalu memulainya dengan nama-Nya,disertai sikap ikhlas, sabar, Istiqomah, syukur, dan tawakal.
kedua selalu mendekat dengan suara hati sesama makhluk-Nya. semua makhluk memiliki suara hati yang sama. saling mengenal dan membaca suara hati yang bersih itu akan menghasilkan suara hati yang bersih pula. wujud komunikasi antar suara hati yang bersih adalah lahirnya rasa senan untuk selalu membahagiakan dan menyelamatkan orang lain. suasana itu lazim disebut sebagai amal sholeh.
suara batin seseoran, msih bersih atau sudah buram , dapat dibaca dengan mudah. tatkala ia ikut merasakan penderitaan orang lain , berarti masih memiliki suara batin yang bersih.jika ia melewati lokasi semburan lumpur Sidoarjo, menyaksiakn penderitaan korban bencana itu, lalu hatinya tidak tergerak atau tidak merasa iba, berarti suara batinnya sudah tidak bisa berbicara,. sebaliknya orang yang memiliki suara batin bersih, lalu melihat penderitaan mereka, ia merasa ikut menderita,jika mampu. ia segera ikut meringankan penderitaan orang tersebut.
suara batin senantiasa menghendaki kejujuran, keadilan, keobjektivitasan, kepantasan, dan nilai-nilai luhur lainnya. suara batin tidak hendak bersading dengan upaya saling menjatuhkan, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan banyak orang. suara batin selalu menghendaki suasana saling menghormati, menghargai, dan menolong. itulah suara batin rakyat yang seharusnya berhasil dibaca oleh pemimpin.
Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Pages

Mengenai Saya

Foto saya
jogjakarta, DIY, Indonesia
Mahasiswa Politik dan pemerintahan , Fisipol, UGM

Pengikut